Sengketa Merpati: Pemerintah Beri Tenggat Satu Pekan

Bisnis.com,29 Jan 2014, 19:11 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Merpati Airlines/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada PT Merpati Nusantara Airlines, untuk segera menyelesaikan sengketa dengan buruhnya akibat gagal bayar gaji dan tunjangan selama dua bulan.

Selain itu, manajemen juga belum membayarkan hak uang makan serta tunjangan hari raya [THR] tahun lalu, yang baru dibayar 50%.

Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan tenggat tersebut diberikan menyusul tidak kunjung selesainya sengketa manajemen Merpati dengan buruhnya.

“Saat ini, manajemen perusahaan dan buruh harus lebih dulu menyelesaikan secara bipartit. Kita target satu pekan kedepan sudah selesai,” katanya kepada Bisnis, Rabu (29/01/2014).

Sesuai dengan pasal 1 UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lanjutnya, kedua pihak yang bersengketa harus lebih dulu menempuh upaya bipartit, mediasi melalui arbitrase, hingga menempuh jalur hukum melalui pengadilan hubungan industrial.

Namun jika sejumlah langkah tidak berjalan dengan baik, salah satu pihak bisa mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, katanya, Kemenakertrans yang akan memediasi. Saat ini, kemenakertrans masih dalam tahap pengumpulan data untuk melakukan upaya penindakan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini