Peraturan Baru Perusahaan Pembiayaan Kelar Tahun Ini

Bisnis.com,29 Jan 2014, 00:01 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan baru bagi industri multifinance yang merupakan revisi PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan diperkirakan bakal rampung pada tahun ini.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan peraturan baru itu akan berbentuk Peraturan OJK. “Naskahnya sudah hampir selesai,” katanya, Selasa (28/1/2014).

Dia menjelaskan peraturan itu rencananya akan mengatur mengenai permodalan hingga lini bisnis yang boleh digarap oleh perusahaan pembiayaan. Saat ini, berdasarkan PMK No.84/2006, perusahaan pembiayaan hanya dibolehkan menggarap bisnis pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, anjak piutang dan kartu kredit.

Firdaus mengatakan perusahaan pembiayaan kelak dimungkinkan untuk menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Misalnya, ada pelaku UMKM yang mau buka warung,” katanya.

Firdaus mengatakan rencana tersebut bakal disesuaikan dengan rencana bank tanpa kantor cabang (branchless banking). Bank diperkirakan akan mengurangi ekspansi kantor cabangnya sehingga multifinance dapat terlibat dalam penyaluran dana ke wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini