MEA 2015: Integrasi Sistem Pembayaran Terganjal Standardisasi

Bisnis.com,29 Jan 2014, 15:07 WIB
Penulis: Galih Kurniawan
Saat ini terdapat berbagai sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia mulai dari kartu kredit, debit atau ATM hingga emoney yang berbasis perangkat mobile. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya mengintegrasikan sistem pembayaran di Indonesia masih menemui berbagai kendala, padahal pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tinggal setahun lagi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Isbandiono Subadi mengatakan ada sejumlah metode pembayaran yang digunakan di Indonesia. Sayang sebagian di antaranya masih belum terstandardisasi. Padahal menurutnya standardisasi adalah syarat penting yang harus dipenuhi sebelum menuju integrasi sistem pembayaran.

“Integrasi juga butuh infrastruktur dan modal, itu semua harus kerja sama termasuk dengan perbankan,” katanya seusai seminar nasional bertajuk Integrasi Sistem Pembayaran di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Dia berharap Bank Indonesia segera menyusun standar semacam itu sehingga integrasi dapat dilakukan lebih cepat. Menurutnya saat ini sudah ada 106 bank yang menyatakan kesiapan untuk terintegrasi.

Isbandiono menyebutkan kalangan perbankan juga memiliki peran penting karena pada 2016 mendatang mereka sudah harus menerapkan aturan Bank Indonesia terkait penyertaan chip dan nomor PIN dalam setiap penerbitan kartu kredit maupun debit.

Dia mengatakan standardisasi kartu chip tersebut memang tidak akan mudah. Pasalnya belum ada sertifikasi vendor produsen kartu. “Karena itu perlu certificate authority karena vendor kebanyakan ambil dari luar,” katanya.

Menurutnya sertifikasi vendor itu saat ini tengah dilakukan dan diperkirakan akan selesai pertengahan tahun ini. Dia berharap nantinya tidak hanya satu vendor yang ditetapkan sebagai produsen kartu demi menghindari monopoli.

Implementasi kartu chip tersebut, kata Isbandiono, sebaiknya juga dilakukan bertahap. Dengan standardisasi yang telah ditetapkan, dia meyakini, perbankan akan semakin mudah masuk ke dalam kategori Qualified Asean Bank (QAB).

Bank Indonesia memang telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) berteknologi chip dan PIN pada kartu ATM dan kartu debit.

Hal senada dikemukakan Arya Damar, Direktur Utama Artajasa. Dia menyebutkan saat ini terdapat berbagai sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia mulai dari kartu kredit, debit atau ATM hingga emoney yang berbasis perangkat mobile. Dari ketiga metode itu baru kartu kredit dan debit yang sudah memiliki standar.

“Padahal sekarang juga sudah banyak dengan teknologi mobile ini juga perlu standar,” katanya. (Galih Kurniawan/Novita Sari Simamora)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini