Asian Agri Mulai Patuh, Dirjen Pajak Puji Kejagung

Bisnis.com,30 Jan 2014, 13:32 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay

Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik Kejaksaan Agung yang telah berhasil meyakinkan PT Asian Agri Grup (AAG) memenuhi kewajiban membayar denda pajak Rp2,5 triliun.

"Insya Allah mereka akan penuhi semua pembayaran. Ini bukti penegakan hukum dilaksanakan secara tegas," ujar Fuad di Kejaksaan Agung, Kamis, (30/1/2014).

Menurutnya, pembayaran denda yang dibebankan kepada AAG ini sebagai tindak lanjut dari Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.

"Dan ini hasil persiapan kita yang sangat matang, sehingga kita yakin keputusan MA akan dieksekusi," katanya.

Saat ini Kejagung telah menyiapkan tim untuk melakukan penyitaan aset dan asset racing di AAG.

Fuad menjelaskan, selain denda pajak, ada juga denda administrasi Rp1,9 triliun yang harus dibayar AAG.

Namun sudah bayar 50%. Sisanya akan dibayar setelah adanya putusan pengadilan pajak.

"Ini contoh satu perusahaan yang taat hukum, jadi AAG harus melaksanakan putusan hukum MA," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini