Kapal RI Rute Luar Negeri Terancam Ditolak Masuk Pelabuhan

Bisnis.com,01 Feb 2014, 00:44 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

Bisnis.com, JAKARTA - The National Maritime Institute (Namarin) mengingatkan ancaman terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang melayari trayek luar negeri terkait penerapan skema long-range identification and tracking of ships (LRIT).

Kapal-kapal berbendera Indonesia yang belum menerapkan LRIT terancam tidak boleh masuk pelabuhan di negara lain karena muncul penolakan atas dispensasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

LRIT adalah sebuah sistem untuk mengidentifikasi dan melacak posisi kapal dengan menggunakan satelit. Sistem ini merupakan bagian dari standar keselamatan pelayaran.

Sistem ini berfungsi mendeteksi kapal secara dini, memonitor pergerakan kapal dan membantu dalam operasi search and rescue (SAR).

Dalam rilis yang Bisnis terima Jumat (31/1), Namarin menyebut satu kapal Indonesia telah ditolak masuk di pelabuhan oleh otoritas Hong Kong kendati telah memperlihatkan dispensasi yang dikeluarkan Kemenhub.

"Keputusan untuk menolak dispensasi tersebut diambil dalam rapat Dewan Penasihat International Mobile Satellite Organization (IMSO) dalam rapat mereka yang diadakan di London, Inggris pada 4-5 November 2013. Dan, keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2014," kata Direktur Namarin, Siswanto Rusdi.

Dampak penolakan itu, lanjutnya, akan sangat terasa karena dari sekitar 300 kapal Indonesia yang melayari rute internasional, baru sepuluh kapal saja yang telah menerapkan LRIT.

Sepuluh kapal itu bisa menerapkan skema LRIT karena sebelumnya mereka berbendera asing atau reflagging. Artinya,  kapal-kapal yang dibuat di dalam negeri belum ada yang menerapkan LRIT.

Namarin menilai antusiasme penerapan LRIT oleh pelayaran Indonesia tergolong rendah. Padahal, skema ini sudah dikenalkan sejak 2009 tapi hingga kini hanya sepuluh kapal saja yang menjalankannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini