Aturan Pelaksanaan Pajak Bumi & Bangunan Diterbitkan

Bisnis.com,02 Feb 2014, 22:30 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) No.15/PMK/07/2014 sebagai tahapan persiapan dan pelaksanaan pengalihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah.

Berdasarkan laman Kemenkeu, Minggu (02/02), penerbitan peraturan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 182 angka 1 UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan tersebut juga pada akhirnya mencabut PMK 213/PMK.07/2010.

Dalam pengalihan kewenangan tersebut, Ditjen Pajak akan bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemda untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2.

Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak akan mengkompilasi standard operating and procedure (SOP) terkait PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemda dalam menyusun SOP. Adapun, Ditjen Pajak juga akan mengkompilasi struktur, tugas, dan fungsi organisasi dalam pemungutan PBB-P2.

Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam mendorong desentralisasi daerah lebih tuntas.

“Saat ini masih setengah-setengah, terlalu banyak sharing wewenang antara pusat dan daerah termasuk urusan PBB, sehingga isu akuntabilitas kinerja sulit diukur. PBB sarat dengan nuansa lokal, menyerahkan wewenang penuh ke Pemda adalah langkah yang tepat,” ujarnya.

Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan ukuran ‘kue’ yang diperoleh. Alhasil, lanjutnya, kabupaten/kota pasti akan lebih kreatif dalam mengeluarkan kebijakan mupun monitoring pelaksanaan, karena akan berdampak langsung bagi keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini