Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengalami kendala terkait pengalihan jaminan pemeliharaan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan lantaran belum disepakatinya tarif tindakan layanan sekunder oleh rumah sakit.
Direktur Komunikasi Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan dalam bulan pertama BPJS Kesehatan masih mengalami kendala terkait pelayanan sekunder oleh jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).
Diketahui, sebelum beroperasinya BPJS pada 1 Januari 2014, JPK dilaksanakan oleh PT Jamsostek yang kini lebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberi layanan sekunder, dalam hal ini rumah sakit jaringan BPJS Ketenagakerjaan, masih belum menyetujui tarif standar tindakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan sesuai Ina-CBG’s,” katanya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2014).
Saat ini, masih sekitar 10% dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit pemberi layanan sekunder yang dulu menjadi jaringan Jamsostek masih belum menyepakati tarif yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 69/2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Adapun, untuk fasilitas primer BPJS Ketenagakerjaan seperti dokter BPJS Ketenagakerjaan, semuanya sudah menjadi jaringan BPJS Kesehatan. “Saat ini, untuk sementara layanan sekunder dari peserta JPK dialihkan ke rumah sakit yang sudah menjadi jaringan BPJS Kesehatan.”
Secara umum, seluruh fasilitas kesehatan baik untuk layanan primer maupun sekunder mengeluhkan pelaksanaan BPJS Kesehatan lantaran tarif tindakan yang diberikan terlalu rendah. “Tarif tindakan yang diberikan BPJS kesehatan kepada fasilitas kesehatan terlalu rendah,”kata Ulul Albab, Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ulul mengungkapkan tarif kapitasi tindakan yang untuk layanan primer yang diberikan oleh dokter umum hanya antara Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk 1 pasien. “Ini terlalu kecil. Risikonya, dokter jaringan bisa saja bekerja tidak secara profesional.”
Sebagai penentu tarif tindakan, Kementerian Kesehatan bersikukuh menjalankan tarif BPJS Kesehatan sesuai peraturan menteri tersebut. “Kita akan evaluasi secara periodeik 6 bulanan,” kata Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel