Bank Diminta Tak Tangani Langsung Remitansi, Ini Alasannya

Bisnis.com,02 Feb 2014, 19:05 WIB
Penulis: Galih Kurniawan
Usulan pembagian peran itu dilontarkan sebagai bagian dari sinergi sektor perbankan dan perusahaan pengiriman uang yang terdiri dari Pegadaian, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan non bank lain. /bisniss.com

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) meminta Bank Indonesia mengatur lebih jelas bisnis bank di bidang remitansi agar tidak terjadi perebutan lahan dengan perusahaan pengiriman uang lain.

Ketua Asosiasi APPUI Nizarwan Nawas mengatakan saat ini sejumlah bank melakukan berbagai bisnis, salah satunya adalah layanan remitansi. Sementara itu, kini sudah ada berbagai perusahaan yang mendapat izin dari Bank Indonesia yang juga menggelar layanan yang sama.

“Kalau dulu orang kredit mobil ke bank akhirnya muncul multifinance, sekarang pengiriman uang juga begitu sudah ada perusahaan yang menangani,” ujarnya, di Jakarta.

Dia menyebutkan di Indonesia saat ini terdapat 120 perusahaan pengiriman uang berizin. Sebanyak 36 di antaranya merupakan anggota APPUI. Perusahaan-perusahaan ini menangani sekitar 50% total pengiriman uang dari luar negeri yang diperkirakan mencapai US$10 miliar per tahun.

Nizarwan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan wacana tersebut ke Bank Indonesia meski belum mendapat repons positif. Dia meyakini jika layanan remitansi diberikan kepada perusahaan pengiriman uang bank akan tetap mendapat keuntungan karena finalisasi tetap melibatkan mereka.

“Nantinya bank itu sebagai tempat jual valuta asing saja, bisa menggunakan perusahaan pengiriman untuk kirim ke mana saja, bank pun masih mendapat fee,” katanya.

Menurutnya, pengaturan semacam itu juga bisa melindungi pebisnis lokal dari agresifitas pemain asing yang berpotensi menguasai sektor hulu hingga hilir. Apalagi saat ini sejumlah perusahaan pengiriman uang di Indonesia masih kesulitan mengembangkan bisnis di luar negeri karena izin yang cukup sulit di negara bersangkutan.

Dia menegaskan usulan pembagian peran itu dilontarkan sebagai bagian dari sinergi sektor perbankan dan perusahaan pengiriman uang yang terdiri dari Pegadaian, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan non bank lain. “Selama ini aturannya ada di Undang-Undang No.3/2011 tentang Transfer Dana serta ada beberapa Peraturan Bank Indonesia 2012 dan 2013.”

Nizarwan juga mempertanyakan definisi remitansi yang sekarang ini digunakan di Indonesia. Menurutnya sejak awal remitansi hanya menangani pengiriman uang dari pekerja dari luar negeri maupun sebaliknya. Namun menurutnya saat ini terminologi itu telah berubah karena layanan remitansi juga melayani pengiriman tak hanya dari pekerja.
Dia meyakini potensi layanan remitansi ke depan masih cukup menjanjikan meski di kawasan Timur Tengah khususnya Arab Saudi sempat terjadi moratorium. Geliat ekonomi Eropa dan Amerika beberapa waktu terakhir, katanya, mengindikasikan remitansi dari kawasan tersebut berpotensi naik.

Meski begitu dia menyebutkan pengiriman terbesar saat ini masih datang dari Malaysia. Negara lain yang juga cukup potensial adalah Korea Selatan dan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini