Banyak yang Mendaftar Waralaba Tapi Tidak Kembangkan Usaha

Bisnis.com,03 Feb 2014, 19:11 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Ilustrasi pameran waralaba.

Bisnis.com, JAKARTA – Meski telah mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), bukan berarti usaha tersebut dapat dikategorikan sebagai bisnis waralaba karena pengembangannya yang tidak menerapkan sistem waralaba.

Hal ini sejalan dengan data yang diperoleh dari Direktorat Bina Usaha, Kementerian Perdagangan. Berdasarkan data tersebut, jumlah perusahaan yang telah memiliki STPW mencapai 164 dengan jumlah gerai sebanyak 3.524 gerai.

“Sayangnya dari jumlah tersebut, baru 7 perusahaan yang sudah mengembangkan usahanya dengan sistem waralaba dengan jumlah gerai sebanyak 562 buah,” ucap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina dalam pesan singkat kepada Bisnis, Senin (3/2).

Hal tersebut terjadi, karena kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai sistem dari waralaba itu sendiri. Oleh karena itu, Kemendag terus melakukan proses pendampingan kepada pelaku usaha dalam menyusun sistem waralaba.

Pendampingan penyusunan sistem waralaba yang sesuai kaidah dan norma yang berlaku dalam dunia waralaba, tidak hanya dilakukan kepada perusahaan yang sudah mendapatkan STPW tetapi juga para pelaku UKM yang dinilai potensial untuk diwaralabakan.

Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, mengatakan pelaku usaha yang sudah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) pun belum tentu dapat dikategorikan sebagai bisnis waralaba.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisnisnya dikategorikan sebagai waralaba antara lain, sudah terbukti mampu bertahan dalam 5 tahun usaha; memiliki keunikan atau ciri khas yang membedakannya dari usaha sejenis; memiliki sistem dan standardisasi yang harus diterapkan pada calon terwaralaba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini