Pengembang Diminta Hindari Sanksi Pidana

Bisnis.com,04 Feb 2014, 23:14 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti diminta untuk meningkatkan profesionalitas usaha guna terhindar dari sanksi tindak pidana undang-undang Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua Umum Bidang Perijinan Realestat Indonesia (REI) Moerod mengatakan sejumlah permasalahan yang seringkali mengemuka terkait dengan relasi produsen dan konsumen properti diakibatkan oleh kurangnya profesionalitas pengembang.

“Umumnya mereka tidak profesional. Menjual produk tanpa menjaga mutu, kualitas sesuai janji, ya tidak bisa jual produknya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (4/2).

Dia mencontohkan apa yang terjadi pada Cindo Residence. Pada 16 Mei 2013 developer yang mengembangkan hunian di Palembang tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang setelah dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen, khususnya karena memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam promosi penjualan. barang dan/atau jasa.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang justru memperberat hukuman hingga 2 tahun penjara.

Terkait dengan hal itu, Moerod yang juga adalah ketua DPD REI Suamatera Selatan menuturkan kasus pidana tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi para pengembang lainnya. Kendati begitu, dia menyatakan kondisi yang sama tidak terjadi pada anggota REI.

Jika pun ada, dia menegaskan sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah dikeluarkan dari asosiasi.

“Sebagai insan perumahan, kita prihatin. Dan itu bukan anggota REI. Ada etika yang kita harus pahami terkait kewajiban pengembang kepada konsumen. Di REI kami mengharuskan mengikuti diklat untuk meningkatkan profesionalitas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini