Hadapi Pasar Bebas Asean, UU Keinsinyuran Mendesak Disahkan

Bisnis.com,04 Feb 2014, 18:00 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak pengesahan UU Keinsinyuran untuk menghadapi persaingan global, khususnya Asean Economic Community pada 2015.

Ketua Umum Persetuan Insinyur Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan insinyur Indonesia sudah lama terlalu menunggu realisasi payung hukum tersebut.

"Kita sudah terlalu ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. UU itu harus bisa terwujud tahun ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2014).

Berdasarkan data PII, dari seluruh anggota Asean, hanya tiga negara yang belum memiliki Undang-Undang Keinsinyuran, yaitu Indonesia, Laos, dan Myanmar.

Menurutnya, Indonesia sangat membutuhkan UU tersebut karena profesi insinyur belum dilindungi oleh payung hukum. Apalagi dengan diberlakukannya AEC, Indonesia bisa menjadi lahan 'empuk' bagi insinyur asing.

Kementerian Luar Negeri menyatakan setelah diberlakukannya AEC pada 2015, para insinyur, tenaga ahli tekhnik, pekerja medis, dan beragam tenaga asing lainnya dari berbagai bidang keahlian akan menyerbu Indonesia.

Indonesia, kata Bobby, membutuhkan setidaknya 1,5 juta insinyur untuk menghadapi kompetensi dalam menghadapi pasar bebas dalam 2 tahun ke depan.

Untuk mencapai angka tersebut, sambungnya, pertumbuhan insinyur nasional paling tidak harus 400.000 per 1 juta penduduk setiap tahunnya. "Ini diperlukan untuk meningkatkan ketahanan insinyur lokal dari serbuan insinyur asing," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini