Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan perbankan di Indonesia telah menerapkan roadmap good corporate governance (GCG) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dua kali lebih ketat dibandingkan emiten lainnya.
Roadmap GCG diterbitkan untuk mengatur perusahaan publik yang telah tercatat di pasar modal. Menurutnya, tanpa menjadi perusahaan publikpun, perbankan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG.
"Bank sudah lebih ketat dari industri lain karena perbankan menghimpun dana dari masyarakat," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (4/2/2014).
Bagi perbankan yang telah go public, sambungnya, pengawasan selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Saat ini, pengawasan perbankan berada di bawah OJK dan BI. Nantinya, roadmap yang dikeluarkan oleh OJK dapat menguatkan serta menyempurnakan penerapan GCG di industri perbankan Tanah Air.
Dia mencontohkan, pada kebijakan antikorupsi dan transparansi, perbankan telah menerapkan prinsip tersebut.
Kendati demikian, prinsip antikorupsi dan transparani dimungkinkan akan memerlukan penyesuaian bagi emiten-emiten lain selain perbankan.
Dia menjelaskan, penerapan roadmap tersebut pasti akan memerlukan beberapa penyesuaian pada industri perbankan. Namun, Sigit sebagai salah satu pihak yang turut rembug dalam penyusunan roadmap itu mengaku optimistis perbankan tidak akan mengalami kesulitan.
"Ketentuan baru pasti ada transisi, tetapi bisa dilakukan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel