Kemenpera Bagi-bagi Dana Alokasi Khusus ke 30 Kabupaten/Kota

Bisnis.com,05 Feb 2014, 16:30 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp234,8 miliar yang tersebar di 30 kabupaten/kota untuk tahun ini.

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto mengatakan dana tersebut dimanfaatkan oleh masing-masing daerah untuk kebutuhan yang meliputi pembangunan prasara, sarana, dan utilitas, serta infrastruktur pendukung kawasan perumahan.

”Pemanfaatanya bisa untuk bangun jalan, drainase, penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, dan safety tank komunal,” paparnya di Jakarta, Selasa (5/2/2014).

Dia mengungkapkan dalam menyukseskan berbagai program perumahan, perlu sinergi dari setiap pemeritah daerah.

Adapun jumlah pengajuan untuk perolehan DAK 2014 diperoleh dari sekitar 50 kabupaten/kota. Masing-masing pemda menyampaikan berbagai kebutuhan yang terkait urusan perumahan.

Usulan yang ada kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan, yang mempunyai wewenang dalam memberikan persetujuan.

Menurutnya, jumlah dana yang disetujui disesuaikan dengan kebutuhan utama seiring dengan tingkat indeks kemiskinann masing-masing daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kemenpera juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan kabupaten/kota dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan pelaksaaan program.

Khusus untuk Indonesia Wilayah Tengah, telah ditandatangai PKS antara Kemenpera dengan 20 kabupaten/kota, di antaranya Jepara, Kebumen, Tegal, Karanganyar, Sampang, Jombang, Madiun, Blitar, dan Nganjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini