Asuransi Yang Bisa Diwariskan

Bisnis.com,05 Feb 2014, 16:40 WIB
Penulis: Bunga Citra Arum Nursyifani
Layanan Asuransi Jiwasraya/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak semua instrumen investasi ternyata dapat diwariskan secara otomatis. Salah satu yang bisa adalah asuransi unit-linked.

Ferry Chandra Gunawan, perencana keuangan dari Finex Consulting, mengatakan asuransi memiliki beragam konsep, salah satunya adalah perencanaan waris.

“Apakah anda tahu, bahwa harta waris disebut juga harta tidak bertuan? Maksudnya, jika orang tua kita atau bahkan diri kita sendiri meninggal, siapakah pemilik harta tersebut?” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/2/2014).

Ternyata, dia melanjutkan ada istilah legitimate portie. Yaitu hak mutlak dari ahli waris dengan garis ke atas ke bawah, keturunan langsung. Masalahnya, untuk suami atau istri, pengalihan hak ini harus melalui proses pengadilan.

Tentu saja, tambah Ferry, hal ini memakan waktu dan tenaga selama prosesnya. Maka dari itu, dia menyarankan jika memang sudah ada dana berlebih dan kebutuhan terkait, seseorang dapat mulai membeli premi asuransi unit linked.

“Kelebihan polis unit linked, dalam hal perencanaan waris adalah uang pertanggungan langsung ditujukan pada nama yang tertera sebagai ahli waris, termasuk saldo investasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, dia sempat menganjurkan untuk identifikasi kebutuhan yang ada karena meskipun judulnya asuransi, tidak berarti semuanya harus diambil. Setelah identifikasi dan analisa kebutuhan, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menyisihkan 10% dari penghasilan untuk membeli produk asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini