Waduh, Dishub Diperbolehkan Tilang Kendaraan

Bisnis.com,05 Feb 2014, 14:32 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Razia Motor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman pemberian kewenang tilang pada Dinas Perhubungan DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perjanjian ini agar Dinas Perhubungan bisa menilang untuk dibawa ke kantor Polantas. "Ambil STNK dan SIM mereka yang melanggar aturan dan bawa ke kantor Polantas," katanya di Balai Kota, Rabu (5/2/2014).

Dia mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memberikan kewenangan tilang pada Dinas Perhubungan karena selama ini banyak pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan meremehkan petugas di lapangan.

"Mereka anggap kamu macan ompong, motor lewat semua dan Dishub dicuekin karena dianggap enggak berhak nangkap saya," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat membantu polisi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Namun, kewenangan tilang oleh Dinas Perhubungan ini harus menunggu persetujuan terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya sebelum resmi dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini