Kemenkeu Upayakan Perbesar Insentif Pajak Kegiatan Riset

Bisnis.com,06 Feb 2014, 21:08 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
/Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah mengupayakan insentif pajak yang lebih besar bagi kegiatan riset dan pengembangan yang bertujuan membangun sumber daya manusia. Langkah ini dilakukan untuk lolos dari ancaman jebakan negara berpendapatan menengah alias middle income trap.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan dirinya masih berusaha mengusahakan agar biaya pengurang pajak dari kegiatan riset dapat digandakan. Pasalnya, ruang untuk insentif dalam aturan pajak terbatas, kecuali dalam tax allowance.

“Isu dalam tax deductable, pertanyaannya selalu adalah format legalnya. Ini yang sekarang kami masih coba bicarakan yang paling baik,” katanya dalam Seminar ‘Menghindari Risiko Middle Income Trap Melalui Pertumbuhan yang Inklusif & Berkelanjutan’, Kamis (6/2/2014).

Kemenkeu menginginkan angka pengurang pajak dari biaya riset dan pengembangan bisa menjadi lebih besar. Otoritas fiskal menyebutnya sebagai additional tax deduction.

Kemenkeu menginginkan double tax deduction sebagai insentif bagi kegiatan riset. Biaya riset dapat digandakan, lalu menjadi angka pengurang penghasilan bruto kena pajak. Namun, gagasan itu tak dikenal dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Menkeu menuturkan insentif itu merupakan contoh bagaimana kebijakan fiskal membantu negara lepas dari middle income trap.

“Untuk melindungi industri dalam negeri, jangan protect sektornya, tapi beri insentif untuk human capital,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini