Pembebasan Corby Terkait Adrian Kiki? Ini Kata Menlu & Menkum HAM

Bisnis.com,06 Feb 2014, 18:21 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Menkumham Amir Syamsudin

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan putusan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby masih belum final.

Menurutnya, Nama Corby merupakan salah satu dari 1.700 narapidana yang mendapatkan rekomendasi pembebasan bersyarat dari Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk oleh Kemenkum dan HAM.

"Nama Corby ada adalah salah satu di antaranya. Tapi putusannya masih dalam proses telaah oleh TPP, Insya Allah besok kita umumkan hasilnya," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Meskipun nantinya berdasarkan putusan, Corby telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak menerima PB, dia memastikan bahwa warga negara Australia tersebut tidak serta merta dapat langsung kembali ke negara asalnya.

"Pembebasan bersyarat itu dijamin oleh duta besar dan keluarga yaitu kakak iparnya yang tinggal di Bali. Tentu dia tidak dapat meninggalkan Indonesia, sebab masih harus wajib lapor," jelasnya.

Selain itu, Amir membantah kalau ada perlakuan khusus dari pemerintah Indonesia terhadap Corby. Menurutnya, 1.700 napi yang rekomendasi PB akan diperlakukan sama.

"PB diberikan bukan karena kebaikan hati menteri atau siapapun. Ada Undang-undangnya, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri,"ujarnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kepentingan politik dalam putusan PB Corby. Dia juga menyatakan bahwa penelaahan ini tak berkait dengan ekstradisi Adrian Kiki dari Australia.

"Soal Corby tidak ada kaitannya dengan Kiki. Sejak awal masalah ini ditangani melalui proses hukum. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining," ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Seperti diketahui, Adrian Kiki merupakan terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kiki sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia.

Dia juga telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini