Pungutan Bank Syariah Akan Dipangkas

Bisnis.com,06 Feb 2014, 15:09 WIB
Penulis: Fatkhul-nonaktif
OJK akan mengenakan pungutan bagi perbankan sebesar 0,03%-0,05% dari total aset. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Perbankan syariah kembali mendapat angin segar dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memangkas pungutan yang dibebankan kepada perbankan mulai tahun ini.

Direktur Pengaturan, Pengembangan, Perizinan dan Pengawasan Bank Syariah OJK Ahmad Buchori mengatakan pihaknya tengah membahas pemberian insentif kepada perbankan syariah salah satunya melalui penyesuaian besaran pungutan.

“Akan ada penyesuaian atau insentif, jadi bank syariah tidak perlu bayar 100%, paling tidak 25%, tapi ini akan didiskusikan lagi,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Tasyakuran Panin Bank Syariah, Rabu (5/2/2014).

Dia menyebutkan sesuai aturan, industri tertentu memang dimungkinkan untuk mendapatkan insentif. Apalagi, bank syariah masih termasuk ketegori infant industry yang harus diperhatikan. Bank syariah, katanya, baru muncul pada 1992 dan berkembang pada 1998.

Ahmad mengatakan sejumlah regulasi cukup mendukung pengembangan bank syariah. Akhir Desember 2013 keluar Peraturan Bank Indonesia yang memungkinkan bank syariah bersinergi dengan bank induk, khususnya dalam pemanfaatan kantor cabang.

Kebijakan itu ditempuh agar bank syariah dapat berkembang lebih luas melalui cabang-cabang bank induk yang sudah lebih dahulu ada.

Direktur Utama Panin Bank Syariah Deny Hendrawati menyambut baik rencana OJK untuk memangkas besaran pungutan bagi bank syariah. Dia menilai sebagai industri yang baru tumbuh sudah seharusnya perbankan syariah mendapat sejumlah insentif.

Menurutnya, pengenaan pungutan hingga 100% sama dengan bank konvensional terbilang cukup memberatkan bagi sejumlah bank syariah. “Skala bank syariah ini kebanyakan masih di BUKU I, jadi ini langkah yang tepat,” katanya.

OJK akan mengenakan pungutan bagi perbankan sebesar 0,03%-0,05% dari total aset. Persentase pungutan yang dibayarkan bank tersebut secara bertahap akan naik menjadi 0,05% di 2016. Sejumlah bank sebelumnya keberatan dengan besaran pungutan ini, meski sebagian lainnya tak masalah dengan pungutan itu.

Hingga November 2013 Bank Indonesia mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS) sebesar Rp176,29 triliun. Raihan DPK ini meningkat 27,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp138,67 triliun.

Penyaluran dana perbankan syariah pada November 2013 mencapai Rp225,57 triliun, melonjak dari periode yang sama 2012 yang tercatat Rp173,46 triliun. Adapun hingga November 2013 perbankan syariah mampu meraup laba bersih Rp3,44 triliun, lebih tinggi 33,85% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,57 triliun.

Sejumlah bank syariah juga bakal kebanjiran likuiditas Mei mendatang seiring rencana Kementerian Agama RI untuk memindahkan dana haji yang masih berada di bank konvensional.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama RI Anggito Abimanyu mengatakan sampai akhir 2013 total dana haji yang dikelola mencapai Rp67 triliun. Sebanyak Rp32 triliun di antaranya disimpan di enam bank syariah murni dan 11 unit usaha syariah (UUS) bank konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini