Status Tanggap Darurat Banjir Tak Diperpanjang, Ini Alasan Jokowi

Bisnis.com,06 Feb 2014, 16:17 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

Bisnis.com, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan tidak akan memperpanjang status tanggap darurat banjir yang berlaku pada 17-27 Januari.

Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengatakan tidak diperpanjangnya status tanggap darurat itu karena banjir sudah mulai surut. Status tersebut baru akan diperpanjang jika terjadi curah hujan dengan intensitas yang tinggi setidaknya selama satu pekan.

“Kalau memang hujannya deras terus menerus sepanjang tiga sampai tujuh hari, baru diperpanjang. Kalau sekarang, menurut saya nggak [akan diperpanjang], soalnya seperti kemarin memang hujannya pagi sangat deras, tapi siang sudah hilang,” katanya di Balai Kota, Kamis (6/2/2014).

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berpendapat bahwa status tanggap darurat banjir Jakarta perlu diperpanjang selama tujuh hingga 10 hari lagi.

Hal ini diperlukan karena masih banyak persoalan di lapangan yang harus diselesaikan seusai situasi banjir.

Beberapa persoalan lapangan tersebut terutama yang berkaitan dengan penanganan pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana serta infrastruktur, dan pembersihan sampah setelah banjir.     

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan perpanjangan status tersebut digunakan sebagai masa transisi dari situasi darurat.

Namun, BNPB mengungkapkan bahwa perpanjangan status tanggap darurat banjir tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini