Geledah Kasus Korupsi Mantan Sekjen ESDM, KPK Sita Uang Rp2 Miliar

Bisnis.com,07 Feb 2014, 19:09 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Sekjen ESDW Waryono Karno (Tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sejumlah Rp20 miliar dalam pengeledahan terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM.

 Selain menyita uang, KPK juga menyita sejumlah arsip dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor PPBMN di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jum'at, (7/2/2014).

 "Penyidik KPK melakukan penggeledahan lanjutan hari ini dari pukul 11.00 di PPBMN di Cikini terkait dengan dugaan TPK di Kementrian ESDM atas nama tersangka WK, " kata Johan.

 Johan mengatakan penyidik juga menemukan dokumen, file berbentuk elektronik seperti flashdisk dan hard disk.

 Namun, Johan tidak menjelaskan apakah uang itu terkait Waryono Karyo, mantan Sekjen ESDM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

 Dia menjelaskan penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan kasus suap perusahaan minyak asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd, kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. KPK menangkap Rudi sesaat setelah menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.

Waryono Karyo telah dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan ke berbagai lokasi. Seperti penggeledahan yang dilakukan pada hari sebelumnya, Kamis, (6/2/2014)

Sebelumnya, Kamis (15/08/2013) KPK juga telah menyita uang sebesar US$200.000 yang diduga terkait dengan suap SKK Migas, dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Sekjen Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini