Lurah Kayu Putih Ditangkap, Apa Tanggapan Jokowi dan Ahok?

Bisnis.com,08 Feb 2014, 02:51 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Lurah Kayu Putih Rosidah Sri Buntar ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas 15 kasus proyek fiktif senilai Rp600 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 bulan lalu, saat ini Rosidah Sri ditahan dalam Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menuturkan penangkapan Lurah Kayu Putih merupakan kasus yang sudah lama diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait penggunaan APBD 2012. 

Selama kepemimpinannya, dia mengaku belum pernah mendapatkan laporan negatif dari bawahannya terkait penyelewengan anggaran daerah.

"Itu kan sudah dilakukan dulu. Kalau sekarang tidak ada masalah dan saya mendapatkan laporan baik-baik saja," ujarnya, Jumat (7/2/2014).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak mau ikut campur dalam masalah penangkapan Lurah Kayu Putih dan akan menyerahkan pada hukum yang berlaku.

Lurah Kayu Putih Rosidah Sri, lanjutnya, merupakan hasil proses lelang jabatan camat dan lurah yang dilantik pada 27 Januari 2013. Lurah dan camat ini tidak semuanya orang baru tetapi kebanyakan incumbent (orang lama) yang terpilih kembali untuk menjalankan jabatannya.

Rosidah Sri yang telah menjabat Lurah Kayu Putih sejak 2011 ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi UU No. 20 tahun 20p1 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diancam penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini