Hindari 'Middle Income Trap', Kegiatan R&D Dapat Insentif Pajak

Bisnis.com,08 Feb 2014, 15:36 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Ilustrasi riset dan pengembangan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan  tengah mengupayakan insentif pajak bagi kegiatan riset dan pengembangan (R&D) yang bertujuan untuk membangun sumber daya manusia (SDM).

Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk lolos dari ancaman jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menyatakan bahwa Kementerian Keuangan masih berupaya untuk mengusahakan biaya pengurangan pajak dari kegiatan riset agar dapat digandakan.

“Isu dalam tax deductable, pertanyaannya selalu adalah format legalnya. Ini yang sekarang kami masih mencoba bicarakan yang paling baik,”  ujarnya seperti dimuat laman Kemenkeu, Sabtu (8/2/2014).

 

Sesuai dengan aturan, di Indonesia cuma dikenal pengurangan pajak atau penghapusan pajak (tax holiday) berjangka waktu. Oleh sebab itu, Menkeu menyatakan bahwa Badan Kebijakan Fiskal masih butuh waktu untuk merancang formatnya.

“Di ketentuan umum pajak, ruang insentif pajak agak terbatas. Format legalnya, bayangan saya ada tambahan pengurangan pajak kalau melakukan pelatihan kerja, tapi itu nanti menunggu pembahasan lebih lanjut,” tutur Menkeu.

Kebijakan insentif ini diharapkan dapat mendorong agar persoalan SDM di Indonesia dapat diatasi dengan lebih cepat. Sebab, ancaman income middle trap sangat ditentukan oleh upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja terdidik.

Disisi lain, Indonesia juga tidak bisa terus menerus mengandalkan buruh murah sebagai daya saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini