Dana Saksi Parpol Belum Dialokasikan dalam Pos Belanja 2014

Bisnis.com,10 Feb 2014, 09:29 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Logo Parpol/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan pihaknya hingga kini belum mengalokasikan dana saksi partai politik (Parpol) dalam pos belanja 2014. Hal demikian mengingat belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai dasar hukum anggaran tersebut.

"Kami dari (Kementerian) Keuangan menekankan hal itu, yang diyakini aspek hukumnya dulu. Itu yang penting, karena menjadi dasar dari perencanaan," ujar Dirjen Anggaran Askolani seperti dimuat laman Kemenkeu, Senin (10/2/2014).

Dirjen Anggaran menyatakan bahwa proses pengalokasian dana saksi hingga kini belum dilakukan, karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya. Namun demikian, pengalokasian bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum tetap.

"Saat ini belum ada indikasi pencairan. Sebab dana saksi masih dalam review pemerintah,"  tegasnya.

 

Askolani menjelaskan pemerintah sebenarnya memiliki dana cadangan yang penggunaannya sesuai dasar hukumnya atau perencanaannya.

Menurutnya, dana cadangan itu harus digunakan sesuai kelayakan dan governance. "Dana cadangan ini besarnya tidak bisa diberi tahu. Kita lihat kebutuhan paling pokok dulu."

 

Namun demikian, Dirjen Anggaran mengakui bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) sudah mengusulkan alokasi dana kekurangan honor Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) selama empat bulan dan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan usulan penggunaan baru terkait pemilu adalah dana saksi pemilu dan mitra PPL.

"Kita lihat harus diperkuat dasar hukum Mitra PPL dan saksi parpol. Ini yang tampaknya lagi di-review pemerintah. Jumlahnya tergantung mereka karena masih butuh perhitungan. Sementara linmas dan kekurangan honor PPL itu, dia memang kegiatan rutin, jadi kayaknya dimungkinkan, tapi tergantung usulan," tutur Dirjen Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini