Ini Anjuran YLKI Agar tak Tertipu Asuransi

Bisnis.com,10 Feb 2014, 12:34 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Metode pertanggungan atau kerap disebut asuransi merupakan hal yang masih dianggap sebagai pertaruhan atau gambling bagi sebagian orang. Masyarakat berinvestasi sejumlah uang untuk sesuatu di masa depan yang belum tentu terjadi.

Hal ini yang membuat banyak masyarakat akhirnya mengadukan sistem kinerja para perusahaan asuransi yang dirasa merugikan mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kategori asuransi umum yang di dalamnya termasuk asuransi properti, uang, harta benda dan kendaraan bermotor merupakan pengaduan konsumen terbanyak peringkat 3. Peringkat pertama dan kedua masing-masing diduduki oleh perbankan dan leasing.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menegaskan bahwa berdasarkan peringkat tersebut di atas, keluhan terbanyak adalah mengenai kinerja perusahaan asuransi yang tidak sanggup atau mangkir dari tanggung jawab pemenuhan klaim.

“Pengaduan terbanyak adalah masalah klaim kendaraan bermotor. Beberapa konsumen mengaku rugi atas ketidakjelasan pihak asuransi dalam sistem menepati janji yang tertuang pada polis kesepakatan,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2014)

Dia menambahkan banyak konsumen yang tidak diinformasikan oleh pihak asuransi jika massa jaminan polis mereka telah habis. Konsumen tidak diarahkan untuk memperpanjang. Namun ketika konsumen mengajukan klaim atas kendaraan bermotor mereka, barulah mereka diberitahu jika massa klaim mereka telah habis. Ketidakjelasan seperti ini yang membuat konsumen kecewa.

Hal kedua, paparnya, adalah keterbatasan wadah atau piranti badan yang menanggung pengaduan konsumen masalah klaim. Ketika ada percekcokan mengenai penolakan klaim yang diajukan konsumen terhadap perusahaan asuransi, mereka tidak memiliki tempat berlindung.

“Ada beberapa wadah untuk mengkomunisakan hal ini seperti Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tetapi kedudukan mereka ada di Jakarta, padahal konsumen tak hanya ada di Jakarta, bagaimana nasib konsumen yang bertempat tinggal di daerah? Kepada siapa mereka dengan mudah menyelesaikan masalah dengan perusahaan asuransi?,” jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat difungsikan sebagai tempat pengaduan. Namun OJK juga bukan badan yang menangani kasus per kasus yang didera konsumen. OJK hanya mendengarkan keluhan sebagai bahan masukan kemudian membuat peraturan melalui Surat Edara (SE). Padahal konsumen yang klaimnya ditolak perusahaan asuransi tidak membutuhkan sejumlah aturan tertulis, mereka butuh aksi nyata uang pertanggungan secepatya.

Hal yang harus diperhatikan konsumen agar tidak terjadi kasus yang merugikan mereka terkait pengajuan klaim terhadap perusahaan asuransi adalah konsumen harus benar-benar mengerti betul risiko bermain di asuransi. Mereka harus mampu mengidentifikasi perbedaan tiap-tiap kategori baik asuransi umum atau asuransi jiwa.

Kedua adalah konsumen harus mampu menentukan di perusahaan asuransi mana mereka akan bermain. Apakah di asuransi nasional, joint venture atau asuransi asing. Mereka harus sanggup menilai masing-masing kinerja perusahaan asuransi. Hal yang dengan mudah dapat dilakukan konsumen adalah mengecek situs-situs perusahaan asuransi, apakan ditemui banyak keluhan dan pengaduan dari konsumen atau tidak.

Hal terakhir yang dapat diusahakan, katanya, konsumen harus benar-benar mempelajari apa saja yang tercover dalam polis dan apa saja yang tidak ditanggung. Sebelum tutup polis alias penandatanganan dokumen polis, konsumen harus sudah memahami isi di dalamnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini