Pembebasan Corby: Untuk Kasus Narkoba, tak Perlu Alasan HAM

Bisnis.com,11 Feb 2014, 17:05 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Schapelle Leigh Corby/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan bahwa pembebasan bersyarat atas pelaku kejahatan narkoba Schapelle Leigh Corby membingungkan masyarakat karena langkah itu mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, untuk kasus narkoba, korupsi dan teroris seharusnya tidak perlu ada pembebasan bersyarat. Bahkan dia menegaskan untuk ketiga kasus itu seharusnya dikenakan hukuman mati mengingat tingginya dampak dari kejahatan tersebut.

“Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme. Karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini,” tandas Akhiar pada diskusi bertema “Revisi RUU KUHP” bersama  Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Selasa (11/2/2014).

Menurutnya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba tersebut. Selain itu, seharusnya ada penegasan hukum apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat tersebut.

Menurutnya penegasan hukum itu  harus merujuk pada KUHAP. Artinya setelah menjalani hukuman  dua pertiga penjara, apakah sudah tepat bagi kasus narkoba itu diberikan bebas bersyarat, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini