Sengman Mangkir Dari Penyidikan KPK

Bisnis.com,11 Feb 2014, 17:22 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Selasa (11/2/2014) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pengusaha Sengman Tjahaja sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Namun hingga sore hari, yang bersangkutan tidak memenuhi undangan KPK tersebut.

"Pemeriksaan Sengman Tjahaja, sampai sore ini tidak hadir, dan saya belum mendengar alasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa, (11/2/2014).

Sengman hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap pengutusan kuota impor daging di kementerian Pertanian.

Sengman masih akan diberi kesempatan oleh KPK untuk tidak memenuhi penyedikan. Namun jika yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tanpa keterangan yang jelas, KPK akan menjemput secara paksa.

Sengman adalah pengusaha properti dari Palembang yaitu pengembang kompleks terpadu Mal Palembang Square, namun ia belum dipanggil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, sudah ada 4 orang yang divonis bersalah yaitu Direktur Sumber Daya Manusia dan "General Affairs" PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi yang masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah juga sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sedangkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini