OJK Akan Sidak BPJS Sewaktu-Waktu

Bisnis.com,11 Feb 2014, 15:16 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Logo BPJS Kesehatan/Bisnis

Bisnis. com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru saja beroperasi. Besarnya dana bergulir di badan tersebut yang  mencapai  Rp40 triliun per tahun, menjadi perhatian banyak pihak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas lembaga keuangan memiliki andil khusus dalam mengawasi BPJS.

"Karenan OJK sebagai pengawas eksternal telah melakukan MoU dengaan BPJS. OJK juga telah melakukan keterangan," ujar Dewan Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Zaelani, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/2/2014).

Menurut Firdaus, karena OJK punya kewajiban khusus dalam mengawasi BPJS maka lembaga itu punya hak untuk menginspeksi berjalannya BPJS sewaktu-waktu. Selain itu, OJK juga akan meminta laporan operasional dan keuangan dari BPJS pertiap bulan, per tiga bulan hingga per satu tahun.

"Pemeriksaan langsung dan tidak langsung dengan laporan bulanan, semesteran, dan tahunan. Meskipun kami melakukaan lewat laporan, tapi bisa saja setiap saat kami melakukaan pemeriksaan," ujarnya.

Pada Selasa (11/2/2014), Firdaus, bersama Kepala BPJS, Fahmi Idris dan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menyerahkan surat rekomendasi pengawalan beroperasinya BPJS.

Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan dan Penindakan, Adnan Pandu Praja, kehadiran Ketiga lembaga itu ke KPK menunjukkan itikad baik agar BPJS berjalan dengan baik. Hal ini penting mengingat besarnya dana yang beredar pada lembaga jaminan sosial tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini