BTN Batal Pisahkan Unit Syariah Tahun Ini

Bisnis.com,11 Feb 2014, 20:07 WIB
Penulis: Sukirno
Direktur Utama BTN Maryono /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., batal memisahkan unit usaha syariah (UUS) tahun ini, karena ingin mengembangkan bisnis syariah terlebih dulu.

Maryono, Direktur Utama BTN, menegaskan batalnya rencana spin off UUS BTN itu dengan mempertimbangkan perkembangan UUS lebih kencang dibandingkan dengan badan usaha syariah (BUS).

"Manajemen akan melakukan konsentrasi bagaimana UUS bisa menjadi bank yang kuat baik dari operasional maupun risiko dan good corporate governance," katanya, Senin (10/2/2014).

Selain itu, pemisahan anak usaha syariah tersebut juga memerlukan tambahan cadangan modal yang tidak sedikit apabila dilakukan pada tahun ini.

Direktur Konsumer BTN Irman Alvian Zahirudin menambahkan kinerja UUS BTN terbilang kinclong. Tentunya, kinerja itu didukung oleh BTN secara keseluruhan.

Pelepasan UUS, sambungnya, memerlukan persiapan yang cukup panjang. Selain menyiapkan kantor divisi syariah, juga diperlukan sumber daya manusia yang handal untuk menangani bank syariah.

Kendati demikian, Irman menegaskan perseroan tetap menyiapkan langkah-langkah spin off tersebut pada tahun ini. Persiapan tersebut terutama pada sisi teknologi dan SDM perbankan syariah.

"Tahun ini kami siapkan langkah-langkah untuk suatu hari nanti syariah akan dilepas dan jauh berkembang lebih besar dari sekarang," paparnya.

Aset UUS BTN hingga Desember 2013 mencapai Rp9,57 triliun, tumbuh 24,88% dibandingkan akhir 2012 sebesar Rp7,66 triliun. Hingga Februari 2014, aset UUS BTN mencapai Rp12 triliun.

Dana pihak ketiga (DPK) UUS BTN tercatat tumbuh 33% sepanjang tahun lalu menjadi Rp6,593 triliun.

Rata-rata pertumbuhan aset UUS BTN sebesar 43,53% dalam 5 tahun terakhir. Adapun laba UUS BTN pada 2013 mencapai Rp226 miliar dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp9,081 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini