Apindo: Pemerintah Tak Niat Beri Insentif Tax Holiday

Bisnis.com,11 Feb 2014, 14:42 WIB
Penulis: Riendy Astria
Ada lima industri yang bisa mendapatkan tax holiday, yakni logam dasar, pengilangan minyak/petrokimia, permesinan dan industri sumberdaya terbarukan, serta peralatan komunikasi. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding pemerintah tidak serius memberi insentif bagi investasi dalam jumlah besar. Lamanya proses pemberian persetujuan insentif, seperti tax holiday, lantaran pemerintah tak berniat untuk memberikannya.

“Pemerintah pada dasarnya susah memberikan, persyaratannya dibuat sulit,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (11/2/2014).

Syarat itu di antaranya berupa rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kemenperin.

Persyaratan yang menyulitkan untuk mendapatkan tax holiday itumembuat investor enggan mengajukan insentif. “Yang minta tidak banyak karena pemerintah dinilai tak serius, belum lagi ongkos produksi di dalam negeri yang tinggi membuat investor malas.”

Meski demikian, pihaknya sepakat bila persetujuan oleh presiden ditiadakan. Jadi hanya berupa pemberitahuan atau laporan saja. “Menteri Keuangan saja juga sudah cukup. Namun, Kemenku juga mikir panjang sekali, mau kasih insentif tetapi takut nanti pembayaran pajaknya.”

Tahun ini, Kemenperin memperkirakan usulan pengajuan fasilitas tax holiday tidak akan terlalu banyak. Namun, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa jumlahnya.

Menurut Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Harris Munandar, untuk bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, persyaratannya cukup ketat dan selektif sehingga harus diseleksi dengan benar.

“Banyak yang mengajukan, tetapi belum masuk secara resmi. Kalau ada yang mengusulkan ke Kemenperin, bisa juga ditolak saat seleksi. Jadi, walaupun sudah mengajukan, tidak bisa dikatakan usulan. Harus dilihat dulu, layak atau tidak,” tutur Harris. 

Yang pasti, panjangnya prosedur untuk mendapatkan tax holiday tidak memengaruhi minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, ada lima industri yang bisa mendapatkan tax holiday, yakni logam dasar, pengilangan minyak/petrokimia, permesinan dan industri sumberdaya terbarukan, serta peralatan komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini