Keputusan Sengketa Prima Jaya Informatika Dan Telkomsel Ditunda

Bisnis.com,12 Feb 2014, 17:52 WIB
Penulis: Erwin Tambunan

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan putusan sengketa bisnis, antara perusahaan distributor voucher isi ulang, PT Prima Jaya Informatika dengan operator telepon seluler PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

 
“Majelis hakim menunda sidang selama dua minggu, yakni 26 Februari 2014 untuk membacakan putusan dalam perkara ini,”ungkap majelis hakim diketuai Soehartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
 
Penundaan pembacaan putusan itu disebabkan majelis hakim belum siap membacakan putusan pada sidang hari ini. “Yaa, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menyiapkan putusannya,”ungkap kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya mengomentari penundaankepada Bisnis,
 
Dalam gugatan, penggugat meminta majelis hakim agar menyatakan PT Telkomsel telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama dengan menghukumnya membayar ganti kerugian sebesar Rp410.120 miliar.
.
Permintaan ganti kerugian itu disebabkan perusahaan tergugat PT Telkomsel melakukan  pemutusan kerjasama secara sepihak berkaitan dengan adanya Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT Telekomunikasi Selular dan PT Prima Jaya Informatika Nomor PKS Telkomsel : PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011, Nomor: PKS Prima jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011, tertanggal 1 Juni 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini