Kasus Anggoro: KPK Periksa Suami Hetty Koes Endang sebagai Saksi

Bisnis.com,12 Feb 2014, 12:56 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, Rabu, (12/2/2014). Yusuf diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) untuk tersangka Anggoro Widjojo (AW).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka AW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu, (12/2/2014).

Suami dari Artis Hetty Koes Endang itu sebelumnya telah divonis penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta dalam kasus yang sama, karena telah menerima suap sebesar Rp75 juta dan $Sin 60.000.

Selain memeriksa Yusuf, pada saat yang sama KPK juga akan memeriksa Anggota Komisi IV DPR lainnya, Muhkarudin.

Sebelumnya dalam kasus ini, Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV, yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal, mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini