Izin Tambang Bermasalah di Sumsel Masih Marak

Bisnis.com,13 Feb 2014, 17:53 WIB
Penulis: Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumsel mencatat masih banyak izin usaha pertambangan yang bermasalah, sehingga perlu ditelusuri dan ditertibkan pengelolaannya untuk mencegah potensi kerugian negara.

Permasalahan pengelolaan tambang mineral dan batu bara itu terkait status izin usaha pertambangan yang belum clean and clear, perusahaan yang belum memiliki NPWP, belum ada jaminan setelah penambangan berupa  reklamasi, penghijauan serta pembayaran pajak perusahaan tambang itu sendiri.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan langkah penelusuran ini terkait pula koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan minerba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sumsel termasuk salah satu dari 12 provinsi yang masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK untuk pengelolaan tambang minerba,” katanya Rabu (12/2/2014) petang.

Menurut dia, dari pemaparan KPK potensi kerugian negara dari pengelolaan tambang minerba yang tidak sesuai cukup tinggi. Saat ini, KPK baru memasuki tahap pencegahan sehingga perlu membuat rencana aksi bersama pemerintah daerah yang memiliki banyak areal pertambangan.

Berdasarkan data yang dilansir Dinas Energi dan Pertambangan Sumsel saat ini terdapat 285 IUP yang telah diterbitkan oleh bupati dan wali kota di Sumsel, dengan rincian 167 IUP yang eksplorasi dan 118 IUP operasi produksi.

Dari total IUP tersebut, baru 174 perusahaan yang berstatus CNC sementara sisanya 115 perusahaan belum berstatus CNC.

Sementara untuk IUP yang belum melaksanakan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak 206 perusahaan atau lebih dari separuh total IUP yang ada di Sumsel. Adapun perusahaan yang belum diketahui memiliki NPWP sebanyak 140 perusahaan.

Alex mengemukakan pihaknya meminta kepala daerah  kabupaten/kota di Sumsel  bekerja ekstra untuk mengawasi pengelolaan tambang minerba di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini