Maskapai Wajib Cantumkan Tuslah Pada Tiket

Bisnis.com,13 Feb 2014, 16:28 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan serta agen penjualan tiket wajib menginformasikan besaran tarif tuslah atau surcharge yang sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan kepada penumpang. Sanksi administratif bakal mengintai jika ketentuan itu tidak diindahkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S. Gumay mengatakan dalam tiket yang dibeli penumpang, harus ada keterangan tambahan mengenai besaran tarif tamabahan tersebut. Dia mencontohkan penyertaan tarif tersebut untuk tiket dengan rute Jakarta- Surabaya.

Tarif jarak untuk rute tersebut sesuai Keputusan Menteri No.26/2010 adalah sebesar Rp1,206 juta serta tambahan biaya atau tuslah Rp67.000 sehingga total Rp1,273 juta. Harga tersebut, lanjutnya, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga total serta Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) Rp5.000.

“Dengan demikian harga untuk tiket Jakarta- Surabaya adalah Rp1,405 juta. Tambahan itu harus jelas dicantumkan oleh maskapai serta agen-agen penjualan tiket,” ujarnya, Kamis (13/2/2014).

Dia melanjutkan sesuai keputusan menteri, jika maskapai melakukan pelanggaran tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif seperti pengurangan frekeuensi terbang pada rute tertentu, penutupan pada rute tertentu atau penundaan persetujuan untuk membuka rute baru selama 3 bulan.

Biaya tambahan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Menhub Senin (10/2). Dalam surat tersebut tertera tarif tambahan tersebut  Rp60.000 per jam untuk pesawat bermesin jet serta Rp50.000 per jam bagi pesawat propeler (baling-baling) dan berikutnya dihitung per kilometer.

Walau telah ditandatangani, menurut Herry tarif tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat karena sesuai ketentuan, pemberlakuan suatu keputusan minimal setelah 14 hari seusai masuk dalam lembaran negara. Karena itu, tersebut bakal berlaku efektif akhir Februari ini.

Menurutnya, jangka waktu dua pekan tersebut dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat. Pengguna jasa, lanjutnya, bisa melaporkan jika ada maskapai dan agen yang tidak mencantumkan harga tambahan pada tiket.

Prosedurnya, lanjut Herry Bhakti, pengguna jasa bisa mencantumkan harga yang tercantum di dalam reservasi elektronik, atau pembayaran lain yang disamakan, pemberitaan agen atau daftar harga, serta iklan media media massa.

Herry menginformasikan ketentuan biaya tambahan tersebut tidak berlaku bagi pengguna jasa yang telah memesan tiket sebelum 10 Februari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini