Uang Muka (DP) Properti Bisa Diperpanjang Hingga 36 Bulan

Bisnis.com,14 Feb 2014, 13:59 WIB
Penulis: Fatia Qanitat
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Terkena dampak kebijakan pengetatan loan to value (LTV) atau pembatasan pembayaran uang muka, pengembang terapkan strategi dengan memperpanjang masa pembayaran uang muka untuk beberapa proyeknya.
 
Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk. Olivia Surodjo mengatakan dampak LTV lebih terasa pada penjualan hunian untuk kelas menengah ke atas dengan kisaran harga Rp1 miliar-Rp2 miliar.

"Untuk penjualan proyek kami di Menteng, terjadi penurunan drastis setelah kebijakan LTV diberlakukan, khususnya pada Oktober-November,” paparnya, Jumat (14/2/2014).

Setelah itu, perusahaan memberikan alternatif pola pembayaran dengan memperpanjang masa cicilan uang muka hingga 12 kali. Dia mencatat penjualan hunian kelas menengah ke atas pada Desember-Januari kembali stabil.

"Sebelumnya pembayaran uang muka dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan, atau yang paling lama 6 bulan," katanya.

Dia mengatakan jumlah konsumen yang memanfaatkan fasilitas KPR untuk hunian kelas menengah ke atas cukup tinggi, dengan kisaran 70%.

Sementara itu, dari ISPI Group mempersiapkan pola pembayaran dengan skema serupa pembayaran tunai bertahap, yang mereka sebut sebagai KPR Palazzo.

Pembayaran bisa dilakukan secara bertahap untuk jangka waktu hingga 36 bulan. Setelah mencicil selama 1 tahun, pembayaran dialihkan kepada bank.

"Ini bisa dilakukan untuk seluruh produk ISPI. Hal ini menjadi salah satu strategi untuk mengatasi dampak kebijakan LTV," ujar Komisari Utama ISPI Group Preadi Ekarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini