Hanura: Perppu Yang Mendelegitimasi MK Memang Pantas Dibatalkan

Bisnis.com,14 Feb 2014, 09:37 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Mahkamah Konstitusi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Fraksi Partai Hanura menyatakan pemerintah tidak perlu terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU MK yang ditetapkan melalui (Perppu), karena produk hukum itu telah mendelegitimasi mahkamah tersebut.

Menurutnya, pembatalan Undang-undang MK itu sudah diprediksi sebelumnya karena langkah yang diambil pemerintah sudah melanggar konstitusi. Putusan MK itu tertuang dalam pengabulan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK.

“Sejak awal kami sudah tegas menolak ketika Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun suara kami kalah di parlemen,” ujar Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding ketika dihubungi Bisnis lewat telepon selulernya, Jumat (14/2/2014).

Menurutnya, Fraksi Hanura siap mengawal keputusan MK tersebut demi menegakkan konstitusi.

Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna. Dari total 369 anggota DPR yang hadir, didapatkan 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang, sementara sisanya menolak.

Sudding menjelaskan  fraksinya mengapresiasi MK Perppu tidak saja mendeligitmasi MK, namun juga mendelegitimasi hakim konstitusi secara keseluruhan. Selain itu, dia menilai langkah yang diambil Presiden SBY mengajukan Perppu hanya karena penilaian subyektif dan situasional karena adanya kasus korupsi Ketua MK Akil Mokhtar saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini