Petunjuk Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung Diterbitkan

Bisnis.com,17 Feb 2014, 16:20 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Perdirjen tersebut telah berlaku sejak ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara pada 10 Januari 2014. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang Tata Cara Permohonan Pertimbangan Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Petunjuk teknis tersebut dikeluarkan berupa Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan nomor 216 K/30/DJB/2014 yang diunggah ke portal resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara pada 12 Februari 2014.

Uniknya, Perdirjen tersebut telah berlaku sejak ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara pada 10 Januari 2014. Namun, sekitar 1 bulan berselang, peraturan tersebut baru diunggah ke portal resmi Dirjen Mineral dan Batu Bara.

Padahal, petunjuk teknis ini dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya yang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki lisensi operasi produksi tapi WIUP-nya bersinggungan dengan kawasan hutan lindung harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain salinan sertifikat clean and clear tahap operasi produksi yang telah dilegalisir, rencana kerja pinjam pakai kawasan hutan lindung yang dilampiri dengan peta yang memuat lokasi dan luas kawasan hutan lindung yang dipakai, dan salinan pertimbangan teknis dari Dirjen Mineral dan Batu Bara soal kajian studi kelayakan.

Berikut link unduh Perdirjen tersebut:

http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PERDIRJEN%20IPPKH.pdf

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini