E-Money Bakal Bisa Tarik Tunai

Bisnis.com,17 Feb 2014, 03:36 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Bank Indonesia/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia siap mengeluarkan penyempurnaan peraturan e-money yang berkaitan dengan financial inclusion. Adapun penyempurnaan peraturan tersebut akan memperbolehkan tarik tunai untuk e-money.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menuturkan untuk layanan keuangan digital, harus memiliki beberapa aturan dalam uang elektronik sehingga bank sentral harus memperjelas penggunaannya.

Ke depannya, Ronald mengungkapkan e-money tersebut bakal bisa diuangkan melalui agen-agen. "Caranya dengan datang ke agen yang bersangkutan dan menarik dana yang dimiliki," ujarnya, Minggu (16/2/2014).

Namun, dia membantah penggunaan e-money akan sama dengan kartu debit yang bisa ditarik. Dia menjelaskan, pengguna kartu debit memiliki account di bank sedangkan e-money account yang dimiliki bila tak diletakkan di server, berarti di kartu.

Untuk melakukan penarikan uang e-money, BI kini sedang menggodok persyaratan. Adapun penerapan praktik tarik tunai e-money, Ronald mengungkapkan tak akan jauh berbeda dengan XL Tunai.

Untuk pengembangan e-money BI bertugas untuk menetapkan aturan, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/2009 serta Surat Edaran BI No.11/2009 tentang uang elektronik.

BI juga bertugas sebagai fasilitator untuk mengembangkan industri dengan sasaran efisiensi dan peningkatan penggunaan oleh masyarakat.

Selain itu, BI juga bertugas untuk memantau penyelenggaraan e-money di masyarakat, memastikan industri menjalankan standar dan aturan yang telah ditetapkan bersama.

Hingga kini, untuk layanan keuangan hanya boleh dikeluarkan oleh bank yang sudah menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan harus bekerjasama dengan Telco.

"Pengawasan yang akan kami lakukan adalah memastikan agar tarik tunai sampai ke agen menjadi tanggungjawab  issuer."

Dia mengatakan BI akan melakukan pengawasan sama seperti pengawasan sistem pembayaran, sehingga BI akan datang, memeriksa dan meminta laporan, sehingga agen wajib meberikan laporan ke BI.

E-money adalah suatu alat pembayaran elektronik dimana nilai uang itu tersimpan dalam media elektronik tersebut. E-money memang tidak bertujuan untuk mengganti uang kecil secara total.

Dengan adanya e-money, diharapkan masyarakat  tertarik untuk menggunakan sebagai alat pembayaran, agar masyarakat tidak perlu lagi membawa uang receh, cukup menyentuhkan e-money pada sensor alatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini