Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik pungutan mulai 1 Maret 2014. Dana yang didapat akan digunakan untuk membiayai sebagian operasional OJK pada 2015.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan regulator telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pungutan OJK pekan lalu. Dengan demikian, pengambilan pungutan dapat segera direalisasikan.
"Mulai 1 Maret," katanya singkat ketika ditanya soal pelaksanaan pungutan tersebut, Senin (17/2/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan sebesar 0,03%—0,045% dari nilai aset.
Dengan demikian, perbankan harus menyetor dua kali iuran. Selain pungutan OJK, bank peserta penjamin simpanan juga diwajibkan membayarkan 0,1% dari saldo bulanan setiap semester.
Pungutan yang ditarik pada 2014 akan digunakan untuk membiayai sebagian biaya operasional OJK pada tahun berikutnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, OJK mengajukan anggaran Rp2,408 triliun untuk 2014, naik sekitar 46% dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya Rp1,68 triliun. Biaya operasional otoritas pada 2015 belum ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel