Mulai 1 Maret 2014, Bank Dipungut Iuran 0,045%

Bisnis.com,17 Feb 2014, 20:32 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik pungutan pada 1 Maret 2014.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan regulator telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pungutan OJK pada pekan lalu. Dengan demikian, pengambilan pungutan dapat segera direalisasikan.

"Mulai 1 Maret," katanya, Senin (17/2/2014).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan adalah sebesar 0,03%—0,045% dari nilai aset.

Dengan demikian, industri perbankan harus menyetor dua kali iuran. Selain pungutan OJK, bank peserta penjamin simpanan juga diwajibkan membayarkan 0,1% dari saldo bulanan setiap semester.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini