Kasus SKRT: KPK Kembali Periksa Anggoro Widjojo

Bisnis.com,19 Feb 2014, 17:00 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
 
Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah 5 tahun bersembunyi di luar negeri.

Dia Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mencegah eks Menhut, MS Kaban, dan mantan supirnya, Muhammad Yusuf, untuk keluar negeri guna penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan.

Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini