GE Gugat Ditjen Pajak Amerika Serikat

Bisnis.com,19 Feb 2014, 19:35 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Perusahaan yang berbasis di Fairfield, Connecticut mengatakan mereka seharusnya mendapat pembayaran kembali untuk tahun pajak 2000 atas pajak dan bunga yang jumlahnya mencapai US$658 juta. /bisnis.com

Bisnis.com, NEW HAVEN - General Electric Co. (GE) menggugat Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan Direktorat Jenderal Pajak AS, dan meminta ganti rugi US$658 juta sebagai pembayaran kembali kelebihan pajak serta bunga atas penjualan ERC Life Reinsurance.

Bloomberg melaporkan Rabu (19/2/2014), perkara ini bermula ketika ERC Life dijual ke Scottish Holdings Inc., anak usaha Scottish Re Group Ltd. pada 2003. GE menuding IRS keliru mencatatkan kerugian sebesar US$2,2 miliar hasil realisasi GE Consolidated Group dari penjualan 95% saham ERC Life. 

Perusahaan yang berbasis di Fairfield, Connecticut mengatakan mereka seharusnya mendapat pembayaran kembali untuk tahun pajak 2000 atas pajak dan bunga yang jumlahnya mencapai US$658 juta. Demikian disampaikan dalam berkas gugatan ke pengadilan federal di New Haven, Connecticut. 

GE menyatakan IRS menolak secara ilegal klaim refund mereka. "Dasar penolakan mereka keliru, tidak berdasar fakta, dan bertentangan dengan hukum," papar perusahaan dalam berkasnya. 

Klaim pembayaran kembali itu dilakukan GE pada April 2011. Pada Februari 2012, IRS memberitahu perusahaan penolakan atas permintaan itu. 

Atas gugatan ini, juru bicara IRS Peggy Riley belum memberikan komentarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini