Bisnis.com, DENPASAR - Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAEI), mengaku pernah mengusulkan kepada regulator untuk mempertimbangkan adanya asas resiprokal dalam industri asuransi.
Menurut dia, regulator perlu menerapkan asas kesetaraan dengan batasan maksimum kepemilikan saham. Pemerintah harus menjaga kesinambungan pemain lokal untuk bisa bersaing secara bertahap.
"Harus dilihat bagaimana peta industri asuransi. Katanya 15 pemain besar dari 45 pemain itu kontribusinya sampai 70%, artinya yang seperti itu harus diperhatikan,"ungkapnya, Rabu (19/2/2014).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mampu menerbitkan regulasi pembatasan perusahaan asing sebagai bentuk asas resiprokal dalam industri asuransi menjelang ASEAN Economic Community 2020.
Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, mengatakan tidak bisa membatasi perusahaan asuransi asing yang masuk dan memasarkan produk ke Indonesia.
Menurut dia, hal itu berbeda dengan asas resiprokal melalui pembatasan kepemilikan saham dalam industri perbankan. "Kalau asuransi agak sulit dibatasi, misalnya perusahaan asing dan lokal joint venture karena ingin transfer teknologi. Kecuali izinnya untuk individu asing itu baru bisa dibatasi," jawab Firdaus seusai menghadiri acara 14th CEO Insurance Summit di Nusa Dua, Rabu (19/2/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel