Perlu Aturan Pola Pemasaran Asuransi Asing

Bisnis.com,19 Feb 2014, 18:04 WIB
Penulis: Lavinda
Tantangan utama menghadapi ASEAN Economic Community adalah sinkronisasi regulasi antar negara yang berbeda. /bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Secretary General Asean Insurance Council Evelina F. Pietruschka mengatakan industri asuransi nasional perlu mengatur pola pemasaran produk asuransi perusahaan asing secara konkret.

"Di Malaysia, orang yang datang menjual produk harus memiliki lisemsi lokal, nah hal sepertj itu yang harus diatur oleh industri dan asosiasi, dan harus dibicarakan dengan pemerintah," tuturnya, Rabu (19/2/2014).

Menurut dia, tantangan utama menghadapi ASEAN Economic Community adalah sinkronisasi regulasi antar negara yang berbeda. Solusinya, negara-negara di kawasan Asia Tenggara harus melakukan pertemuan bilateral dan multilateral untuk membahas isu dan aturan industri asuransi yang diperlukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mampu menerbitkan regulasi pembatasan perusahaan asing sebagai bentuk asas resiprokal dalam industri asuransi menjelang ASEAN Economic Community 2020.

Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, mengatakan tidak bisa membatasi perusahaan asuransi asing yang masuk dan memasarkan produk ke Indonesia.

Menurut dia, hal itu berbeda dengan asas resiprokal melalui pembatasan kepemilikan saham dalam industri perbankan. "Kalau asuransi agak sulit dibatasi, misalnya perusahaan asing dan lokal joint venture karena ingin transfer teknologi. Kecuali izinnya untuk individu asing itu baru bisa dibatasi," jawab Firdaus seusai menghadiri acara 14th CEO Insurance Summit di Nusa Dua, Rabu (19/2/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini