Walah...Mendagri Hapus Dana Bantuan Jemaah Haji Jakarta

Bisnis.com,19 Feb 2014, 16:31 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA--Mulai tahun ini jemaah haji asal Jakarta tidak lagi mendapat bantuan dari Pemprov DKI lantaran dihapus dari APBD 2014 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan anggaran untuk jemaah haji Jakarta dicoret dari APBD 2014.

Penghapusan anggaran tersebut untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.

"Betul (dihapus), waktu APBD dievalusi kita memang tidak menyetujui anggaran haji," katanya seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Apalagi, kata Gamawan, fasilitas untuk jemaah haji sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Bahkan di daerah lain juga tidak menganggarkan untuk kegiatan serupa.

Selama ini, hanya Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan dana tersebut.

Selain itu, jemaah juga dinilai mampu untuk biaya tambahan yang diperlukan.

Gamawan menambahkan alasan penghapusan yakni urusan agama adalah urusan pusat bukan daerah.

Karena biaya haji sudah masuk dalam anggaran haji yang dikelola Kemenag, bila dimasukkan lagi bisa terjadi overlap anggaran.

"Orang yang berhaji juga dinilai mamp, karena itu tidak perlu dibantu lagi menambah fasilitasnya, dan daerah lain di Indonesia juga tidak menganggarkan satu pun," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan APBD 2014 telah dikembalikan oleh Kemendagri setelah dikoreksi.

Ada beberapa item yang ditandai, diantaranya dicoretnya anggaran jamaah haji serta dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digeser ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

"Total anggarannya masih sama Rp72 triliun. Ada beberapa yang dicoret," kata Endang.

Sayangnya, Endang enggan memerinci anggaran yang dicoret tersebut.

Dana jamaah haji tersebut sebelumnya dialokasikan untuk angkutan jamaah dan makan selama di Arab Saudi.

Nantinya dana yang dicoret tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan lainnya.

"Kita mesti sesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kemendagri, buat pergub dan kemudian untuk bisa digunakan. Kalau sesuai ketentuan satu minggu sejak diterima, tanggal 17 Februari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini