Dirut BNI Keluhkan Pungutan OJK, Kenapa?

Bisnis.com,19 Feb 2014, 14:24 WIB
Penulis: Sukirno
Kantor OJK di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Gatot M. Suwondo mengeluhkan pungutan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2014.

Dia menilai seharusnya pungutan tersebut tidak dibebankan kepada perbankan, tetapi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya, perbankan cukup membayar kepada LPS.

Menurutnya, LPS merupakan lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk menyelamatkan industri perbankan. Jika bank akan kolaps, tentu LPS yang memberikan bailout.

"Masa perbankan harus bayar, seharusnya yang concern itu LPS," katanya, Rabu (19/2/2014).

Dia menuturkan, dengan adanya pungutan dari OJK tentu akan menambah beban biaya perseroan. Menurutnya, beban biaya itu dimungkinkan akan dibebankan kepada nasabah.

"Kemana lagi kami harus bebani kalau tidak kepada nasabah," ujarnya.

Perpres Premi OJK telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai 1 Maret 2014, OJK akan memungut biaya dari industri keuangan termasuk perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini