Kemendag Bentuk Daerah Dan Pasar Tertib Ukur

Bisnis.com,20 Feb 2014, 17:58 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Wamendag Bayu Krisnamurthimemberikan penjelasan kepada wartawan/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi didampingi Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, meresmikan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2014, Kamis (20/2/2014) di Bandung, Jawa Barat.

“Salah satu tujuan dari Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pembentukan Pasar Tertib Ukur adalah untuk meningkatkan citra daerah dan pasar tradisional serta melindungi masyarakat/konsumen khususnya dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” kata Wamendag.

Wamendag menjelaskan bahwa jumlah pasar tradisional di Indonesia lebih dari 13.450 pasar dengan jumlah pedagang sekitar 12.625.000 orang. Sedangkan pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur saat ini baru mencapai 126 pasar tertib ukur.

Untuk itu, Kemendag terus mengupayakan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan tertib ukur sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum/konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Pada tahun ini lima kabupaten/kota telah diusulkan menjadi Daerah Tertib Ukur Tahun 2014, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Solok, Kab. Gianyar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Semarang, serta delapan puluh pasar tradisional yang diusulkan menjadi Pasar Tertib Ukur Tahun 2014.

Dengan adanya koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, hingga Tahun 2013 telah terbentuk 11 Daerah Tertib Ukur, yaitu Kota Singkawang, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Batam, Kota Tarakan, Kota Bontang, Kab. Mojokerto, Kota Gorontalo, Kota Padang, Kab. Karimun, dan Kota Tebing Tinggi, serta telah terbentuk 126 pasar tertib ukur.

“Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur yang telah terbentuk, diharapkan secara terus-menerus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan UTTP serta dilakukan tera dan tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemetrologian sehingga Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tersebut dapat dijaga konsistensinya dalam memenuhi kriteria sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur,” pungkas Wamendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini