Watimpres: RUU KUHP Direvisi Atau Ditarik

Bisnis.com,20 Feb 2014, 16:35 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP direvisi atau ditarik untuk kemudian direvisi kembali agar tidak terjadi pelemahan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Watimpres bidang Hukum Albert Hasibuan mengatakan sudah mempelajari draft RUU tersebut dan menilai memang ada pasal-pasal yang dapat melemahkan bahkan menghambat peran dan kewenangan KPK. Dia berpendapat kelemahan-kelemahan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut harus dihilangkan.

"KPK telah mengirim surat ke berbagai pihak termasuk juga presiden. Saya memahami kerisauan KPK atas RUU yang sedang dibicarakan di DPR ini. Dan kerisauan KPK itu harus ditanggapi serius dan tegas dengan merevisi RUU KUHP dan KUHAP," ujar Albert di Kantor Watimpres, Kamis (19/2/2014).

Dia berpendapat ada dua macam cara yang dapat dikenakan terhadap RUU KUHP dan KUHAP yang menjadi polemik karena dinilai melemahkan peran dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, ujarnya, menarik RUU tersebut dan merevisi hal-hal yang dinilai dapat melemahkan peran dan wewenang KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Pilihan kedua, lanjutnya, tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut di DPR namun dengan tetap merevisi hal-hal yang dapat melemahkan KPK.

"Itu pilihannya. Saya pikir salah satu political will pemerintah yang didukung masyarakat adalah memberantas korupsi dengan intens dan maksimal. Jangan sampai dilemahkan oleh RUU," katanya.

Albert memaparkan ada sekitar 10 -- 12 pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP yang dapat melemahkan peran dan kewenangan KPK.

Pertama, ujarnya, pasal yang mengatur bahwa hakim dapat hentikan penuntutan perkara atau kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Kedua, pasal yang menyebutkan KPK tidak berwenang memberlakukan perpanjangan masa penahanan pada tahap penyidikan.

Ketiga, pasal tentang penghapusan ketentuan penyelidikan.

Keempat, masa penahanan kepada tersangka lebih singkat. Aturan ini menghilangkan wewenang KPK yang 5x24 jam.

Kelima, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan oleh penyidik KPK. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.

Keenam, penyitaan harus dapat izin dari hakim pemeriksa.

Ketujuh, penyadapan harus mendapat izin hakim pemeriksa.

Kedelapan, penyadapan dalam keadaan mendesak dapat dibatalkan oleh hakim.

Kesembilan, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kesepuluh, putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

Kesebelas, tidak diaturnya ketentuan pembuktian terbalik dalam suatu perkara.

Menurut dia, jika semua pihak menyetujui adanya revisi RUU KUHP dan KUHAP, maka revisi menjadi sangat mungkin terjadi.

"Hanya saja untuk sampai pada kebulatan pikiran memang harus ada konsensus. Sebenarnya saya sendiri pada tanggal 11 sudah kirim surat ke Presiden bahwa saya setuju agar RUU yang punya kelemahan-kelemahan itu dikoreksi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini