BPJS Kesehatan Baru Bayar Klaim ke 6 Rumah Sakit

Bisnis.com,20 Feb 2014, 17:24 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Logo BPJS Kesehatan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru menyelesaikan verifikasi dan membayar klaim kepada 6 dari 953 rumah sakit yang mengajukan penagihan hingga pertengahan bulan ini.

Enam RS itu antara lain RS Medistra (Jakarta), RS Angkatan Darat (Sulawesi Selatan), RS Muara Dua (Sumatera Selatan), RS AMC Metro (Lampung), RS Metro dan RS Harapan Bunda (Jakarta).

Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu selama 15 hari untuk melakukan verifikasi klaim setelah penagihan diajukan.

BPJS Kesehatan kini tengah memverifikasi RS yang telah mengajukan penagihan per Jumat (11/2) tersebut. Apabila BPJS Kesehatan terlambat membayar klaim, lanjut Purnawarman, pihaknya dapat dikenai denda 1% dari klaim yang belum dibayar.

BPJS Kesehatan belum bersedia merinci klaim yang telah dibayar dan proyeksi nilai klaim yang ditagihkan oleh 947 RS lainnya tersebut. “Sekarang sedang kami pilah-pilah. Datanya semua ada di kantor cabang kami,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2014).

Purnawarman juga enggan merinci apakah penagihan sejumlah RS telah melewati 15 hari sehingga BPJS Kesehatan dikenai denda. Badan hukum publik itu kini tengah mengumpulkan data penagihan klaim.

Terkait pembayaran klaim, BPJS Kesehatan juga membuat kebijakan pemberian uang muka klaim maksimal 50% kepada RS dari total tagihan klaim yang diajukan. Kebijakan ini dibuat supaya RS tidak mengalami kesulitan likuiditas.

Purnawarman mengatakan kondisi keuangan (cashflow) RS untuk operasional tidak boleh terganggu karena  berpartisipasi dalam BPJS Kesehatan.

“Kebijakan ini kami lakukan selain untuk menjaga likuiditas dan sustainibilitas RS, juga diharapkan akan mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan terbaik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini