Pekerja Asing Belum Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,20 Feb 2014, 17:33 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Jamsotek dan Askes melebur ke BPJS

Bisnis.com, JAKARTA--- Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 hingga saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menerima pembayaran iuran dari seorang pun warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya warga asing itu menjadi peserta.

Kepesertaan warga asing di dalam BPJS Kesehatan diharuskan dalam UU No.24/2011 tentang BPJS. Warga asing itu setidaknya harus bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

 “Kami juga akan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak [Kementerian Keuangan], penerbit IMB [Izin Mendirikan Bangunan] dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2014).

Sampai saat ini, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 117 juta jiwa atau masih kurang dari target 121 juta jiwa pada 2014. Total iuran yang diterima oleh badan hukum publik ini mencapai Rp2,57 triliun per 31 Januari 2014.

Dari jumlah tersebut, iuran paling banyak berasal dari penerima bantuan iuran senilai Rp1,66 triliun. Iuran bagi PBI dibayar menggunakan dana APBN. Peserta lain yang telah membayar iuran adalah aparat negara, pekerja formal serta pekerja informal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini