Beri Keterangan Palsu, Mantan Ajudan Rusli Zaenal Ini Diperiksa KPK

Bisnis.com,21 Feb 2014, 13:38 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Ilustrasi-Rusli Zaenal

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Kali ini, Said Faisal yang pernah menjadi ajudan Rusli Zaenal ini diperiksa KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan persidangan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Juru bicara KPK, Johan Budi sebelumnya mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka.

"Kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu, Rusli Zainal," ujar Johan.

Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal.

Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Menurut Johan, Said Faisal dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini